Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP : Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Jadi, unsur-unsur penggelapan adalah:
- Memiliki dengan melawan hak;
- Barang itu kepunyaan orang lain;
- Barang itu berada dalam tangannya bukan karena kejahatan;
- Barang itu berada padanya sebelum melakukan penggelapan.
Perbedaan pokok dari kejahatan penggelapan dengan pencurian adalah pada apa yang disebut: “Barang itu berada dalam tangannya bukan karena kejahatan.” Maksudnya, barang itu berada ditangannya bukan berasal dari pencurian maupun penipuan, akan tetapi karena dipercayakan oleh sipemilik untuk memegangnya. Dengan demikian, kejahatan penggelapan tidak ada unsur mengambil. Jadi dalam hal ini unsur kerpercayaanlah yang dilanggar.
Pasal 373 KUHP : Penggelapan Ringan. Hukuman pasal ini dilihat dari harga atau barang yang digelapkan nilainya tidak besar dan termasuk penggelapan ringan. Hukumannya maksimum 3 (tiga) bulan dan denda.
Pasal 374 KUHP : “Kejahatan yang berkwalifikasi”. Ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. Di sini ada pemberatan hukuman. Kejahatan yang termasuk pasal ini adalah penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang berhubungan dengan pekerjaan/jabatan atau karena dia mendapat upah. Misalnya, Karyawan bagian keuangan perusahaan memakai uang perusahaan tersebut untuk keperluan pribadinya. Tukang jam mereparasi lalu jam dijual. Perusahaan penitipan barang, lalu barang titipan diambilnya, dan sebagainya.
Pasal 375 KUHP : dengan ancaman hukuman 6 tahun. Pasal ini ditujukan kepada orang-orang yang karena terpaksa disuruh menyimpan barang kemudian diselewengkan. Misalnya, penyelewengan seorang wali/kurator yang menjalankan wasiat, penyelewengan pengurus derma atau sumbangan.
Contoh-Contoh Kasus :
- Seorang kepala keuangan menyimpan uang perusahaan. Sebagian uang itu dipakai untuk kepentingan pribadinya (unsur penggelapan)
- Seorang menerima gaji, kebetulan gaji yang diterima lebih banyak dari gajinya karena kesalahan pihak keuangan. Walaupun dia tahu, tapi dia tidak mengembalikannya kepada juru bayar (penggelapan).
- Seorang sopir toko mengangkut 25 karung beras untuk diserahkan kepelanggan. Ditengah jalan, diturunkannya 1 karung beras untuk dijual dan uangnya dimiliki sendiri (unsur pencurian).