Artikel Hukum

artikel pengacara di bali

Tentang Kejahatan Penipuan (Dalam KUHP)

Tindak kejahatan penipuan diatur dalam Pasal 378 – 395 KUHP. Pasal 378 : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam […..]

Tentang Kejahatan Penggelapan (Dalam KUHP)

Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP : Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Jadi, unsur-unsur penggelapan adalah: Memiliki dengan melawan hak; Barang itu kepunyaan orang lain; […..]

Memilih Jasa Pengacara / Advokat

Perlu diketahui bahwa dengan dicabutnya pasal 31 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.006/PUU-II/2004 tanggal 13 Desember 2004, saat ini disinyalir banyak praktek-praktek advokat gadungan, markus, calo perkara, dan mafia peradilan. Perlu kehati-hatian dalam memilih jasa pengacara / advokat, karena jika salah dapat merugikan status Anda dalam perkara yang sedang dihadapi. […..]