Tindak kejahatan penipuan diatur dalam Pasal 378 – 395 KUHP. Pasal 378 : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Jadi, unsur-unsur kejahatan penipuan adalah;
- Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain yang melawan hak/hukum;
- Membujuk orang supaya menyerahkan suatu barang, membuat utang/menghapus piutang;
- Memakai nama palsu/keadaan palsu, akal cerdik atau perkataan-perkataan bohong.
Menguntungkan diri sendiri ialah dengan jalan menipu orang lain untuk memperoleh harta kekayaan dalam bentuk barang. Dalam menguntungkan diri sendiri atau orang lain, ini tidak selalu dilihat dari segi harta kekayaan dalam bentuk ekonomis saja. Tapi dalam hal, misalnya, untuk memperolah perbaikan posisi/kedudukan seorang bisa juga melakukannya dengan cara menipu. Contohnya, memenangkan suatu ujian untuk kenaikan pangkat bisa diperolah dengan penipuan, yaitu menyuruh orang lain sebagai peserta untuk mengerjakannya.
Penyerahan barang terjadi akibat bujukan. Jadi kalau bukan karena bujukan belum tentu terjadi penyerahan barang. Dapat dikatakan bahwa penyerahan barang adalah dengan sukarela (atas persetujuan yang kena tipu), sedangkan pada kejahatan pencurian barang diambil oleh si pencuri dengan tidak seijin pemiliknya.
Rangkain perkataan bohong itu harus sedemikan rupa bahwa apabila seorang yang mempunyai kecerdasan otak yang sedang, pantas dapat mengira bahwa adalah benar apa yang dikatakan oleh si penipu itu. Jadi, tidak ada penipuan bila kebohongan itu bisa terlihat bagi setiap orang dengan akal sehat.
Penipuan bisa juga dilakukan dengan tanpa mengucapkan kata-kata bohong, yaitu dengan tipu muslihat. Misalnya, cek kosong yang diberikan kepada seseorang; atau penerbitan kwitansi palsu, dan lain lain.
Kejahatan penipuan sesuai pasal-pasal KUHP:
- Pasal 379 : mengenai penipuan ringan dengan ancaman hukuman panjara maksimal 3(tiga) bulan.
- Pasal 379 a : suatu kejahatan dilakukan seseorang menjadi kebiasaan melakukan penggelapan barang-barang di suatu toko yang berlainan tempat (dengan tidak membayar lunas). Ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara disebut juga Flessen Trekkerij, yaitu kebiasaan mengambil barang tanpa membayar.
- Pasal 383 : Suatu penipuan yang dilakukan penjual terhadap si pembeli dengan cara sengaja menyerahkan barang yang lain dari yang ditunjuk oleh pembeli, keadaan atau jumlah barang tidak sama dengan yang dijanjikan dengan akal tipu muslihat. Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.