Perlu diketahui bahwa dengan dicabutnya pasal 31 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.006/PUU-II/2004 tanggal 13 Desember 2004, saat ini disinyalir banyak praktek-praktek advokat gadungan, markus, calo perkara, dan mafia peradilan. Perlu kehati-hatian dalam memilih jasa pengacara / advokat, karena jika salah dapat merugikan status Anda dalam perkara yang sedang dihadapi. Anda juga dapat menderita kerugian finansial yang tidak sedikit. Sebelum menentukan dan memilih seorang pengacara / advokat yang akan membantu mengurus dan menyelesaikan perkara Anda, ada baiknya Anda memperhatikan beberapa hal berikut ini :
- Kenali Masalah / Kepentingan Hukum Anda
Sebelum memikirkan untuk memakai jasa pengacara, sebaiknya Anda kenali dulu masalah hukum yang dihadapi. Hal ini untuk melihat urgensi masalah Anda, apa benar butuh pengacara atau bisa diselesaikan tanpa pengacara? - Pengumpulan Informasi dan Penjajakan Calon Pengacara / Advokat
Jika memang dalam pengurusan permasalahan harus dibantu pengacara, mulailah dengan mengumpulkan informasi seputar pengacara, terutama nama dan nomor telepon pengacara. Lakukan penjajakan dengan bertanya pada rekan, teman, dan kerabat Anda tentang pengalaman mereka menggunakan jasa pengacara. Anda juga bisa mencari melalui internet. Saat ini, di internet banyak tulisan atau artikel hukum yang dimuat di website yang dibuat oleh pengacara. Keberadaan tulisan atau ruang konsultasi hukum gratis di internet tentunya memudahkan dalam mengumpulkan informasi awal tentang pengacara yang akan Anda tunjuk. - Pastikan Kandidat Pengacara / Advokat Anda adalah Pengacara / Advokat yang Terdaftar dan Tersumpah.
Awali pertemuan Anda dengan mempertanyakan kartu tanda pengenal advokat dan berita acara sumpah advokat yang bersangkutan. Kepemilikan kartu tanda anggota organisasi advokat dan berita acara sumpah menunjukkan bahwa kandidat advokat Anda adalah advokat yang sah, resmi, dan bisa mewakili Anda di luar maupun di dalam Pengadilan. Selain itu, dengan memilih advokat yang terdaftar di organisasi advokat, jika terdapat permasalahan dalam hubungan Anda sebagai klien dengan advokat tersebut, Anda berhak mengadukannya kepada dewan kehormatan pada organisasi advokat tersebut. - Pahami Pendapat Hukum Pengacara / Advokat
Pada umumnya, sebelum terjadi pemberian kuasa, pengacara / advokat akan terlebih dahulu memberikan pendapat hukum atas permasalahan hukum yang diajukan kliennya. Tujuan pendapat hukum ini adalah agar didapat suatu keputusan atau tindakan yang tepat atas persoalan hukum tersebut. - Monitor Secara Berkala
Pengacara adalah kuasa hukum dalam masalah / kepentingan hukum Anda. Namun, tidak berarti pengacara tersebut dapat mewakili seluruh kepentingan dalam masalah yang Anda hadapi. Pantau terus kinerjanya. Diminta atau tidak diminta, pengacara yang baik, sebagai kuasa hukum Anda, akan selalu mengkomunikasikan / meng-update setiap kegiatannya. - Siap Melakukan Evaluasi
Apabila ada kondisi penanganan yang berubah secara signifikan atau tidak sesuai dengan kehendak Anda, akibat dari dinamika dari perkembangan masalah hukum itu sendiri. Lakukan konsultasi kembali, lakukan evaluasi atas laporan penanganan yang diberikan pengacara. Pengacara yang baik adalah pengacara yang senantiasa menyediakan waktunya untuk dapat dihubungi oleh kliennya.